DILEMA PENUNJUKKAN ABITRASE ASING SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA
Adapun pendapat dari Prof. Erman Rajagukguk mengenai alasan para pihak memilih forum arbitrase internasional, antara lain: Pengusaha asing lebih suka menyelesaikan sengketa melalui perjanjian arbitrase di luar negeri karena menganggap sistem hukum dan pengadilan setempat asing bagi mereka; Pengusaha-pengusaha negara maju beranggapan bahwa hakim-hakim negara berkembang tidak menguasai sengketa-sengketa dagang yang melibatkan hubungan-hubungan niaga dan keuangan internasional yang rumit; Pengusaha negara maju beranggapan penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan memakan waktu yang lama dan ongkos yang besar, karena proses pengadilan yang panjang dari tingkat pertama sampai dengan tingkat Mahkamah Agung; Keengganan pengusaha asing untuk menyelesaikan sengketa di depan Pengadilan bertolak dari anggapan bahwa Pengadilan bersifat subjektif kepada mereka, karena sengketa diperiksa dan diadili berdasarkan bukan hukum negara mereka, oleh hakim bukan dari negara mereka; Penyelesaian sengketa di Pengadilan akan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, dan hasilnya akan dapat merenggangkan hubungan dagang antara mereka; Dan, penyelesaian sengketa melalui perjanjian arbitrase tertutup sifatnya, sehingga tidak ada publikasi mengenai sengketa yang timbul. Publikasi mengenai sengketa suatu yang tidak disukai oleh para pengusaha.
Namun disisi lain, banyak terjadi kasus kesulitannya pihak yang dimenangkan dalam putusan arbitrase international untuk melakukan eksekusi atas putusan tersebut di Indonesia. Di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU No. 30/1999”) mengatur bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan wajib melaksanakan Putusan Arbirase Asing/Internasional dengan cara penetapan eksekuatur terhadap Putusan Arbitrase Internasional yang diminta pelaksanaannya di Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU No. 30/1999. Dimana dalam Pasal 66 huruf d UU No. 30/1999 lebih jelas mengatur bahwa:
“Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”.
KASUS ASTRO VS. LIPPO
Walaupun telah jelas undang-undang mengatur demikian, namun hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud kerap dengan alasan mempertimbangkan asas sovereignty selanjutnya mengeluarkan penetapan non eksekuatur, yang berakibat pada putusan arbitrase internasional tersebut tidak dapat dilaksanakan di Wilayah Republik Indonesia. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian yaitu yurisprudensi peninjauan kembali dalam perkara antara Grub Astro dengan Grub Lippo dalam putusannya nomor 67 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016. Dimana kasus ini merupakan penetapan non eksekuatur putusan arbitrase yang diputuskan oleh SIAC dengan nomor putusan 062 of 2008 (ARB062/08).
Masih dalam kasus yang sama, majelis hakim dalam memberikan putusan juga dianggap salah menerapkan hukum. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penetapan Putusan Arbitrase Internasional berdasarkan Nomor: 32 Tahun 2009 Jo. No. 6 Tahun 2010 Jo. No. 14 Tahun 2010 Jo. No. 41 Tahun 2010 tanggal 11 September 2012, yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi dengan nomor putusan 877 K/Pdt.Sus/2012.
Beberapa pertimbangan hakim yang dimaksud antara lain: Putusan Arbitrase Internasional yang menyangkut atau berkaitan dengan hukum acara dan tidak termasuk kedalam ruang lingkup hukum perdagangan; Putusan Arbitrase Internasional yang bersifat intervensi terhadap proses peradilan di Indonesia; Serta Putusan Arbitrase Internasional yang membatasi hak seseorang mengajukan gugatan di pengadilan dapat dikualifikasi sebagai putusan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan klausula objek perjanjian yang mengatur mengenai hal itu telah melanggar asas kausa yang halal sekalipun hal itu didasarkan kesepakatan para pihak, sebagaimana dianut dalam Hukum Perjanjian di Indonesia.
Apabila pertimbangan tersebut ditelaah secara seksama dan di-screening dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 66 UU No. 30/1999, maka dapat ditemukan kejanggalan sebagai berikut:
Pasal 66, huruf a: “Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase disuatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional”.
Sebagaimana diketahui Indonesia menjadi anggota the 1958 New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (“Konvensi New York 1958”) dengan diratifikasinya konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 (“Keppres No. 34/1981”) dan diumumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 40. Dimana dalam hal ini Singapura sebagai negara tempat disenggarakannya proses arbitrase yakni SIAC, merupakan salah satu negara anggota dari total sampai dengan saat ini lebih dari 150 negara lain yang telah mengadopsi dan meratifikasi konvensi tersebut.
Dengan diratifikasi atau keikutsertaan suatu negara kepada konvensi ini menimbulkan kewajiban bagi negara tersebut untuk mengakui dan wajib melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana disebutkan dalam Keppres No. 34/1981, yang di dalam lampirannya mengatur bahwa:
“Persuant to the provision of article I (3) of the Convention, the Government of the Republic Indonesia declares that it will apply the Convention on the basis of reciprocity, to the recognition and enforcement of awards made only in the territory of another contracting state and that it will apply on the convention only to differences arising out of legal relationships whether contractual or not, which are considered as commercial under the Indonesian Law.”
Dimana dikatakan bahwa atas dasar asas timbal balik (resiprositas) Pemerintah Indonesia akan memberlakukan Konvensi mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan (arbitrase) yang dibuat hanya di wilayah negara peserta kontrak lain dan menyatakan menerapkan Konvensi ini hanya untuk sengketa-sengketa yang dianggap sebagai komersial/ perdagangan berdasarkan hukum Indonesia. Dengan demikian, pertimbangan asas sovereignty atau kedaulatan negara dan hukum Negara Republik Indoensia merupakan hal yang keliru.
Dengan ketentuan hukum yang menyatakan penggunaan asas resiprositas dalam pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional, pakar hukum HPI Prof. Gautama berpendapat, Di Indonesia tidak ada ketentuan tertulis sedemikian. Yang ada hanya ketentuan dalam pasal 3 A.B yang menentukan bahwa asas hukum perdata dalam arti kata yang luas, yakni hukum perdata dalam arti kata lazim dan hukum dagang, untuk orang asing dan warganegara sama adanya, kecuali jika diadakan pengecualian-pengecualian. Pasal ini hanya menyinggung adanya persamaan perlakuan di bidang perdata antara, warganegara dan orang asing. Berdasarkan hal tersebut, seharusnya hakim mengenyampingkan asas sovereignty dan tunduk kepada ketentuan dari Keppres No. 34/1981.
Pasal 66, huruf b: “Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan”.
Terkait syarat Putusan Arbitrase Internasional yang dapat diakui dan dilaksanakan adalah terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan. Adapun objek sengketa yang terjadi antara Grub Astro dan Grub Lippo didasarkan atas perjanjian yang dinamakan Subscription Shareholders Agreement (Perjanjian Penempatan dan Kepemilikan Saham) yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2005, yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir tanggal 28 April 2006.
Adapun Subscription Shareholders Agreement (“SSA”) merupakan Perjanjian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement) dengan cara Investasi/penanaman modal antara Grub Astro dan Grub Lippo untuk membentuk usaha patungan yang bergerak dibidang penyediaan jasa televise satelit digital multi saluran Langsung Ke Rumah (Direct to Home/DTH), jasa radio dan jasa multimedia interaktif di Indonesia.
Jelas disini bahwa SSA yang menjadi dasar terciptanya hubungan bisnis kontraktual antara Grub Astro dan Grub Lippo merupakan perjanjian yang termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan menurut ketentuan hukum Indonesia. Hal ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 66, huruf b UU No. 30/1999 yang berbunyi sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “ruang lingkup hukum perdagangan” adalah kegiatan-kegiatan antara lain di bidang:
- Perniagaan;
- Perbankan;
- Keuangan;
- Penanaman Modal;
- Industri;
- Hak Kekayaan Intelektual.
Pasal 66, huruf c: “Putusan Arbitrase Internasiona sebagaimana dimaksud huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum”.
Dalam kasus ini hakim berpendapat bahwa salah satu putusan arbitrase SIAC yang memerintahkan kepada Grup Lippo (Respondents SIAC) secara langsung atau tidak langsung menghentikan proses persidangan di Indonesia yang sudah berjalan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1100 yang diajukan melalui PT Ayunda Prima Mitra (perusahaan yang tergabung dalam Grub Lippo) kepada Grub Astro dikualifikasi sebagai putusan yang bertentangan dengan ketertiban umum.
Dimana pengajuan gugatan tersebut dianggap Grub Astro (Clainmants SIAC) suatu itikad tidak baik karena gugatan itu diajukan pada saat atau ditengah-tengah berlangsungnya proses penyelesaian secara musyawarah di luar proses hukum atas sengketa para pihak. Hal ini sejalan dengan pendapat dari praktisi hukum Panji Prasetyo dalam artikelnya yang berjudul “Menjaga Efektivitas Arbitrase” yang dilansir dari website Panji Prasetyo+ Partners mengatakan, dalam praktik paling tidak terdapat 4 modus dalam mengganggu dan menggagalkan proses arbitrase di Indonesia, yaitu: Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap materi yang sebenarnya menjadi wewenang arbitrase atau gugatan terhadap arbiter, upaya ini didorong dengan luasnya persyaratan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata; Mengajukan gugatan wanprestasi dengan menambah pihak yang tidak terikat dalam perjanjian arbitrase, penambahan pihak ini dilakukan sebagai siasat karena jika hanya menggugat pihak yang terikat dalam perjanjian maka pengadilan akan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima; Mengajukan gugatan pembatalan perjanjian yang turut membatalkan klausul arbitrase, gugatan ini walaupun jelas merupakan pelanggaran atas prinsip separabilitas di mana klausul arbitrase akan tetap berlaku meski pun perjanjian pokok berakhir atau batal; Dan yang terakhir, termohon dalam arbitrase mengajukan pernyataan pailit terhadap diri sendiri, dalam keadaan pailit seluruh proses hukum (termasuk arbitrase) yang berhubungan dengan harta debitur pailit harus dihentikan dan tuntutan terhadap kewajiban debitur pailit harus mengikuti prosedur kepailitan. Menurut Panji, menjadi sangat mendesak bagi Mahkamah Agung, sebagai lembaga yudisial tertinggi, untuk membuat arahan agar pengadilan lebih berhati-hati dalam memeriksa perkara yang masuk perkara yang masuk dalam kewenangan lembaga arbitrase.
Sehubungan dengan hal itu, dilihat dari isi posita dalam permohonan pembatalan eksekuatur yang diajukan oleh Grub Lippo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada poin 2.4. mengakui bahwa perkara yang diajukan di Pengadilan Indonesia (perkara perdata No. 1100/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel.) merupakan perkara yang sama dengan Sengketa Arbitrase SIAC. Seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena kewenangan absolut atas pemeriksaan sengketa adalah menjadi kewenangan arbitrase SIAC sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian (vide: Pasal 3 UU No. 30/1999 jo. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999). Berdasarkan hal tersebut sudah menjadi kewajiban hakim untuk menerima putusan Arbitrase SIAC mengenai penghentian proses hukum atas sengketa sebagaimana dimaksud.
Mengenai pertimbangan hakim tentang objek perjanjian yang mengatur mengenai hal itu telah melanggar asas kausa yang halal sekalipun hal itu didasarkan kesepakatan para pihak, sebagaimana dianut dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Beberapa akademisi dan praktisi hukum menafsirkan suatu sebab yang halal (vide: Pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata) sebagai suatu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma kesusilaan, norma agama, serta norma lain yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Sedangkan hal tersebut jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 58 menyebutkan:
“Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa”.
Pasal 59 menyebutkan:
(1)Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
(2)Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
(3)Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Di dalam UU No. 30/1999 juga mengatur secara tegas mengenai hal tersebut. Antara lain dalam Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”.
Selain itu dalam Pasal 11 lebih tegas lagi menentukan sebagai berikut:
(1)Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
(2)Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Dari bunyi pasal-pasal sebagaimana disebutkan, terlihat jelas bahwa klausul arbitrase yang dibuat merupakan suatu sebab yang halal sebagaimana tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Indonesia.
Kesimpulan
Dari hasil telaah dan screening sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku banyak terlihat keganjalan dari pertimbangan hakim untuk mengeluarkan penetapan non eksekuatur dalam putusan Arbitrase SIAC antara Grub Astro dan Grub Lippo. Hal ini tentunya menjadi catatan rapor merah bagi Pengadilan Indonesia dalam menangani kasus di bidang perdagangan khususnya bagi pelaku usaha asing yang memilih Indonesia sebagai tempat utama dalam aktivitas investasinya.
Selain itu bagi pelaku usaha yang memilih forum penyelesaian sengketa (choice of forum) pada arbitrase internasional harus lebih mempertimbangkannya, mengingat dengan alasan menghindari pemakaian hukum atau sistem hukum yang ada di Indonesia, hal itu merupakan kekeliruan. Karena ketentuan hukum Indonesia mengatur setiap putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (vide: Pasal 66, huruf d UU No. 30/1999) dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun Permohonan yang diajukan seharusnya bersifat voluntair (tanpa sengketa) dan diperiksa secara ex parte. Namun hakim kerap mengedepankan asas Audi Et Alteram Partem yang berarti memberi kesempatan seseorang untuk membela hak dan kepentingannya serta asas Poin’t de interest Poin’t de action yang berarti memberikan hak kepada setiap orang untuk mempertahankan kepentingannya. Hal ini mengakibatkan final and binding yang dicita-citakan sebagai akibat dari pilihan forum di lembaga arbitrase tidak terwujud. Sebaiknya sebelum para pihak menentukan pilihan forum penyelesaian sengketa (choice of forum) dalam kontrak terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan “Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards”.