Pakar Nilai Pendaftaran HAKI untuk Logo Jersey Timnas tidak Masalah
“Dengan tingginya nilai ekonomi pada jersey Timnas Indonesia, sah-sah saja pemilik Erspo menginginkan pelindungan HAKI yang utuh yang melekat pada jersey Timnas-nya tersebut”, ujarnya.
Sebelumnya, pada 26 Maret lalu, PSSI resmi merilis jersey baru Timnas Indonesia dengan menggandeng brand lokal Erspo yang menggantikan Mills. Erspo dikontrak selama dua tahun hingga 2026. Publik pun dihebohkan dengan logo Garuda di jersey Timnas Indonesia yang didaftarkan sebagai merek secara personal oleh pemilik Erspo, Muhammad Sadad.
Menurut Arimansyah, definisi merek yang ada pada ketentuan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Merek bukan hanya tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa nama, kata, huruf, angka, namun juga dapat berupa gambar dan logo untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi seseorang dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
“Memang benar, tidak dipungkiri logo garuda yang didaftarkan pemilik Erspo menyerupai lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Namun perlu diperhatikan rumusan Pasal 21 ayat 2 huruf b yang menyebutkan bahwa boleh saja lambang negara didaftarkan sebagai merek seseorang, asalkan telah mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Menurut Arimansyah, PSSI sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia dapat dikatakan salah satu pihak yang berwenang untuk memberikan persetujuan menggunakan lambang negara Indonesia untuk suatu jenis barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan sepak bola Indonesia, termasuk diantaranya jenis barang pakaian sepak bola Timnas Indonesia.
Kontrak Kerja Sama antara PSSI dengan Erspo sebagai produsen Jersey Timnas Indonesia juga dapat dijadikan sebagai bentuk persetujuan tertulis yang diberikan oleh PSSI kepada Erspo, selama hal tersebut tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja sama. (Z-7)
credit : https://mediaindonesia.com/sepak-bola/679723/pakar-nilai-pendaftaran-haki-untuk-logo-jersey-timnas-tidak-masalah